PPP USULKAN JOKOWI PANGGIL WNI BERKARYA DI NEGERI SENDIRI


PPP.OR.ID - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati menyampaikan, terkait dampak dari rencana Pemerintah membuat regulasi baru yang mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Tanah Air.
Kebijakan tersebut dipastikan akan menimbulkan polemik di tengah publik dan berdampak tidak sehat bagi pemerintahan Jokowi. Maka dari itu pemerintah harus hati-hati dan memperhatikan sensitivitas publik.  
Menurut Okky, Pemerintah sebaiknya memanggil para Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri agar kembali berkarya di Indonesia.
Okky menekankan, Fraksi PPP ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil Pemerintah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami sebagai partai pendukung pemerintah, harus memastikan setiap kebijakan Pemerintah dalam koridor kemaslahatan publik, sebagaimana garis besar Nawacita Presiden Jokowi,” ungkap Okky Asokawati, Kamis (1/2/2018).
Menurut Okky, dari berbagai regulasi yang tersedia, justru akan memberi ruang masuknya TKA ke Indonesia. Ini terpapar di dalam pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 36 ayat (1) Permenaker nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Dan terkait keluhan sulitnya TKA masuk ke tanah air tentu bukan menjadi sebuah alasan.
Okky menegaskan, regulasi-regulasi di Indonesia sama sekali tidak anti pekerja asing, asal adanya transfer kesejahteraan dan pengetahuan ke pekerja domestik.
"Di mana letak sulitnya TKA masuk ke tanah air? Bahwa norma tersebut memuat aturan dan batasan-batasan, tentu membacanya harus dengan perspektif penguatan SDM domestik dan spirit proteksi tenaga kerja dalam negeri," jelasnya.
Dengan demikian, pemerintah juga sebaiknya memanggil WNI di luar negeri yang memiliki kualifikasi yang tidak kalah dengan TKA untuk kembali agar berkarya di Indonesia, langkah ini dinilai penting demi menunjang pembangunan bangsa yang berdikari. (Ch)