PPP USULKAN JOKOWI PANGGIL WNI BERKARYA DI NEGERI SENDIRI


PPP.OR.ID - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati menyampaikan, terkait dampak dari rencana Pemerintah membuat regulasi baru yang mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Tanah Air.
Kebijakan tersebut dipastikan akan menimbulkan polemik di tengah publik dan berdampak tidak sehat bagi pemerintahan Jokowi. Maka dari itu pemerintah harus hati-hati dan memperhatikan sensitivitas publik.  
Menurut Okky, Pemerintah sebaiknya memanggil para Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri agar kembali berkarya di Indonesia.
Okky menekankan, Fraksi PPP ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil Pemerintah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami sebagai partai pendukung pemerintah, harus memastikan setiap kebijakan Pemerintah dalam koridor kemaslahatan publik, sebagaimana garis besar Nawacita Presiden Jokowi,” ungkap Okky Asokawati, Kamis (1/2/2018).
Menurut Okky, dari berbagai regulasi yang tersedia, justru akan memberi ruang masuknya TKA ke Indonesia. Ini terpapar di dalam pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 36 ayat (1) Permenaker nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Dan terkait keluhan sulitnya TKA masuk ke tanah air tentu bukan menjadi sebuah alasan.
Okky menegaskan, regulasi-regulasi di Indonesia sama sekali tidak anti pekerja asing, asal adanya transfer kesejahteraan dan pengetahuan ke pekerja domestik.
"Di mana letak sulitnya TKA masuk ke tanah air? Bahwa norma tersebut memuat aturan dan batasan-batasan, tentu membacanya harus dengan perspektif penguatan SDM domestik dan spirit proteksi tenaga kerja dalam negeri," jelasnya.
Dengan demikian, pemerintah juga sebaiknya memanggil WNI di luar negeri yang memiliki kualifikasi yang tidak kalah dengan TKA untuk kembali agar berkarya di Indonesia, langkah ini dinilai penting demi menunjang pembangunan bangsa yang berdikari. (Ch)

PPP BERHARAP KPUD PERLANCAR VERIFIKASI FAKTUAL


PPP.OR.ID - Menuju verifikasi faktual yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhir pekan ini, 28-30 Januari 2018, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan kesiapannya.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengungkapkan, bahwa kesiapan PPP sudah hampir 100 persen, Hal ini terlihat setelah PPP mengadakan Rakornas yang dihadiri oleh seluruh perwakilan pengurus wilayah se-Indonesia.
"Kemarin PPP mengadakan rakornas dan dihadiri oleh seluruh perwakilan pengurus wilayah se-Indonesia, sekaligus untuk mengecek kesiapan struktur di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Alhamdulillah sudah mendekati 100 persen wilayah dan Kabupaten/kota telah siap," ujar Arsul Sani, Jumat (26/1/2018).
Arsul menyebut, meskipun persiapannya mendekati 100 persen, namun masih ada yang perlu dilengkapi oleh beberapa Kabupaten/Kota, sehingga memerlukan perlakuan khusus.
"Pada beberapa Kabupaten/Kota memerlukan perhatian khusus karena faktor geografi kepulauan yang sangat luas dan minimnya infrastruktur, termasuk kendala jaringan telepon atau internet," ungkap Arsul Sani yang juga menjabat Anggota Komisi III DPR.
Arsul mengharapkan, KPUD tak mempersulit partai politik dalam memenuhi persyaratan verifikasi faktual, karena dilakukan serentak dengan KPU pusat.
"PPP menganggap yang terpenting adalah agar KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama. Selain itu, semangatnya bukan untuk mempersulit parpol dalam memenuhi persyaratan verifikasi," tutur Arsul.
Mulai Minggu (28/1) hingga Selasa (30/1), KPU menyiapkan waktu verifikasi. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. (Ch)

WASEKJEN PPP: JENDERAL BISA JADI PJ GUBERNUR ASAL NETRAL




PPP.OR.ID - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak mempermasalahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait Jendral Polri aktif yang merangkap jabatan.
Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi mengatakan, keputusan tersebut tak menjadi persoalan dengan catatan bisa menjaga netralitas.  
“Saat ini ada Pati (Perwira Tinggi) Polri yang ditunjuk sebagai Plt (Pj) Gubernur. Sepanjang tidak menyalahi aturan, ya boleh saja.” kata Achmad Baidowi, Jumat (26/1/2018).
Achmad Baidowi menjelaskan, bahwa aturan penjabat Gubernur tertuang dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Yang terpenting adalah perwira Polri tersebut tetap bisa menjaga netralitas. Artinya, yang ditunjuk benar-benar yang tidak berpihak dalam pilkada sehingga kekhawatiran sejumlah pihak bisa diminimalisir,” tegas Anggota Komisi II DPR itu.
Mendagri mengusulkan Asisten Operasi Kapolri Irjen M. Iriawan menjadi salah satu Jenderal Pj Gubernur Jawa Barat. Kemudian Irjen Martuani Sormin, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara. (Ch)