PPP.OR.ID - Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) tidak mempermasalahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait Jendral Polri aktif yang merangkap jabatan.
Wakil Sekertaris
Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi mengatakan, keputusan tersebut tak
menjadi persoalan dengan catatan bisa menjaga netralitas.
“Saat ini ada Pati
(Perwira Tinggi) Polri yang ditunjuk sebagai Plt (Pj) Gubernur. Sepanjang tidak
menyalahi aturan, ya boleh saja.” kata Achmad Baidowi, Jumat (26/1/2018).
Achmad Baidowi
menjelaskan, bahwa aturan penjabat Gubernur tertuang dalam Permendagri Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun
2016, tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Yang terpenting adalah
perwira Polri tersebut tetap bisa menjaga netralitas. Artinya, yang ditunjuk
benar-benar yang tidak berpihak dalam pilkada sehingga kekhawatiran sejumlah
pihak bisa diminimalisir,” tegas Anggota Komisi II DPR itu.
Mendagri mengusulkan
Asisten Operasi Kapolri Irjen M. Iriawan menjadi salah satu Jenderal Pj
Gubernur Jawa Barat. Kemudian Irjen Martuani Sormin, Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara. (Ch)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar