PPP.OR.ID - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, setiap Anggota DPR RI dari Fraksi
PPP yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, wajib mengundurkan
diri.
“Ya, untuk DPR RI Fraksi PPP wajib mundur,” ujarnya di Jakarta,
Jumat (26/1/2018).
Achmad Baidowi membeberkan, saat ini ada dua nama Anggota DPR
dari fraksi PPP yang akan maju dalam Pilkada serentak. Mereka saat ini menjadi
anggota DPR di Komisi X dan di Komisi V.
“Untuk DPR RI itu ada Anggota Komisi X, Doni Ahmad Munir maju
Pilkada Sumedang, dan Anggota di Komisi V DPR Fatmawati Rusdi maju Pilkada
Sidrap,” terang Achmad Baidowi yang juga Anggota Komisi II DPR. (Af)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar