MAHKAMAH AGUNG MENANGKAN PPP
HASIL MUKTAMAR PONDOK GEDE
PPP.OR.ID - Mahkamah Agung (MA)
menolak gugatan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah. Alhasil, pengurus
Partai Persatuan Pembangunan yang SAH adalah dibawah kepemimpinan M.
Romahurmuziy sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal. Hal
tersebut sebagaimana dilansir dalam file putusan nomor 514 K/TUN/2017 yang
dilansir pada hari ini, Senin (25/12/2017).
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Djan Faridz dan
Dimyati Natakusumah” demikian salah satu bunyi keputusan yang diketok palu pada
tanggal 04 Desember 2017 oleh majelis hakim Dr. Yosran, Is Sudaryono dan Dr.
H.Yulius tersebut.
Menurut majelis hakim, perkara yang dipersoalkan merupakan
kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.
"Karena
penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan
umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka
gugatan TUN adalah prematur. Dalam arti belum dapat diadili oleh PTUN. Dengan
kata lain, PTUN belum berwenang memeriksa mengadili sengketa ini," ujar
majelis. (Oky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar