SAH! MA PUTUSKAN ROMI-ARSUL
PENGURUS PPP 2016-2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA)
menolak gugatan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah. Alhasil, pengurus PPP
2016-2021 adalah M Romahurmuziy sebagai ketum dan Arsul Sani sebagai sekjen
Kasus bermula saat Djan Faridz menggugat
SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu,
ditetapkan susunan PPP 2016-2021, yang diketuai Romi, dengan Sekjen Arsul Sani
Atas hal itu, Djan tidak terima dan
mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang.
Pada 22 November 2016, majelis hakim mencabut SK Kemenkum HAM tersebut.
Tapi di tingkat banding, kondisi berbalik.
Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN
Jakarta dan menyatakan gugatan Djan Faridz tidak dapat diterima.
Atas kedudukan 1:1 itu, Djan mengajukan
kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi PPP yang
diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," demikian dilansir website
MA yang dikutip detkcom, Senin (25/12/2017).
Putusan itu diketok pada 4 Desember 2017
oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Menurut
majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum,
bukan PTUN.
"Karena penyelesaian atas substansi
sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan
diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah
prematur. Dalam arti belum dapat diadili oleh PTUN. Dengan kata lain, PTUN
belum berwenang memeriksa mengadili sengketa ini," ujar majelis.
(asp/gbr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar